Untuk mencegah agar supaya limbah pemukiman tidak menyebabkan pencemaran lingkungan, maka dilakukan upaya-upaya pencegahan sebagai berikut : 3.1.1 Tidak membuang sampah kesungai. 3.1.2 Tidak memakai deterjen secara berlebihan. 3.1.3 Tidak melakukan pembuangan industri yang mengandung Pb,Hg, Zn karena dapat mencemari lingkungan / peraiaran. Pencemaran terjadi akibat proses pengambilan, pengolahan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang menghasilkan sisa (entropi) yang tidak digunakan dan dibuang karena tidak dibutuhkan pada saat itu. Sisa ini kemudian mencemari lingkungan perairan, udara dan daratan. lingkungan seperti penumpukkan sampah sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan. Diperlukan langkah antisipatif dan preventif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu strategi yang tepat yaitu. 3R yaitu Reduce (mengurangi), Reuse (Menggunakan kembali), dan Recycle (Mendaur ulang) selayaknya kita terapkan Jurnal ilmiah yang berjudul : tentang pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air, dan keputusan 2.3 Macam-Macam Pencemaran Lingkungan. 2.3.1. Novrianti, Novrianti. "Pengaruh Aktivitas Masyarakat di Pinggir Sungai (Rumah Terapung) terhadap Pencemaran Lingkungan Sungai Kahayan Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah." Media Ilmiah Teknik Lingkungan, vol. 1, no. 2, 2016, pp. 35-39. Download citation file: Tidak heran bahwa beberapa zat-zat pencemar baik dari limbah domestik dan industri juga terbawa melalui aliran sungai atau drainase perkotaan menuju ke wilayah laut/teluk. Hal ini jelas akan BAHAYA SECARA UMUM PENCEMARAN AIR LAUT DISEBABKAN LIMBAH PLASTIK Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu tugas bahasa Indonesia Disusun oleh: Annisa Purnama R 1810941026 Dosen Pembimbing: Lilimiwirdi, S.S., M.Hum. JURUSAN TEKNIK LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS ANDALAS 2018 HALAMAN PENGESAHAN Judul : BAHAYA SECARA UMUM PENCEMARAN AIR LAUT DISEBABKAN LIMBAH PLASTIK Penulis : Annisa C. Pencemaran Lingkungan Hidup Pencemaran adalah masuk dan/atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga mutu kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan Karya ilmiah dampak pencemaran lingkungan 2. 1. 1 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Lingkungan biasanya diartikan sebagai sesuatu yang ada di sekeliling kehidupan atau organisme. Lingkungan adalah kumpulan dari segala sesuatu yang membentuk kondisi dan akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung baik kepada kehidupan dalam bentuk Pencemaran lingkungan (environmental pollution) adalah terkontaminasinya komponen fisik dan biologis dari sistem bumi dan atmosfer sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan. Kontaminasi tersebut bisa berasal dari kegiatan manusia ataupun proses alam, yang menyebabkan kualitas lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi sesuai dengan lingkungan, baik berupa limbah cair, padat atau bentuk limbah lainnya. Oleh karena itu, edukasi kepada pelaku usaha industri kecil terkait problem penanganan dan pengelolaan limbah hasil usaha sangat penting (Nasir dan Fatkhurohman, 2010). Persoalan mendasar penanganan dan pengelolaan limbah yaitu tentang minimnya pengetahuan pelaku usaha, c. Dapat mengetahui cara menanggulangi pencemaran air. E. Batasan Masalah. Dari rumusan masalah yang telah kami dapatkan secara singkat, maka batasan masalahnya adalah : 1. Faktor penyebab pencemaran air yang disebabkan sampah. 2. Cara mengatasi pencemaran air dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. 3. mengkaji tentang Pencemaran sungai di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang yang di akibatkan oleh pembuangan limbah dari pabrik gula Jatiroto pada tahun 1989 - 2010”. Penyusunan karya ilmiah ini, penulis tidak terlepas dari bimbingan para Jadi, dapat diketahui bahwa tujuan dari karya ilmiah ini adalah selain untuk dijadikan pedoman juga untuk melihat kenapa polusi ini terjadi. D. Mamfaat Penulisan Mamfaat penulisan karya ilmiah ini adalah agar para pelajar dan masyarakat mengetahui lebih dalam tentang apa dampak terjadinya polusi udara dan apa yang akan terjadi bila terjadi pada Pengertian mengenai pencemaran lingkungan laut selain diatur dalam hukum internasional yaitu dalam UNCLOS 1982, juga diatur dalam hukum nasional yaitu terdapat dalam undang-undang Indonesia, pada Pasal 1 ayat 11 Undang-undang No. 32 tahun 2014 tentang kelautan, yaitu: “Pencemaran laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, SGeg9.

karya ilmiah tentang pencemaran lingkungan